Cara menghitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun ini bisa dilakukan secara sendiri dirumah dengan mudah. Pada dasarnya, untuk pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemiliknya. Akan tetapi, terkadang ada situasi dimana lup melakukan pembayaran.
Ketika terlewat waktu untuk melakukan pembayaran pajak, maka pemilik kendaraan harus membayar denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Namun, untuk keterlambatan 1 hari ini tidak akan langsung dikenakan denda begitu saja.
Baru, ketika sudah lebih dari 1 hari dan tenggang waktu pembayaran. Untuk pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Sebagai berikut penjelasan mengenai cara menghitungnya.
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan – 1 Tahun
Ketika ingin melakukan perhitungan denda pajak mobil, maka pemilik kendaraan harus tahu terlebih dahulu berapa lama waktu keterlambatan. Ketika sudah tahu berapa lama, maka bisa langsung menghitung denda yang harus dibayarkan.
Secara umum, untuk denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun adalah Rp25%. Akan tetapi, ketika tidak melakukan pembayaran pajak di dalam hitungan bulan. Maka, tinggal membagi di dalam jumlah bunganya saja.
Sebagai catatan, untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas atau (SWDKLLJ) bagi kendaraan motor adalah Rp32.000,00 dan mobil Rp100.000,00. Sedangkan, untuk cara berhitung denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun adalah :
- 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Ketika pajak kendaraan bermotor atau (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp1.450.000,00 dan sudah telat pajak selama 2 bulan. Maka, sebagai berikut rincian biaya yang harus dibayarkan :
Rp1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp100.000 (SWDKLLJ)
Dengan perhitungan tersebut, maka jumlah total yang harus dibayarkan adalah Rp160.416,00. Sedangkan, untuk jumlah yang harus dibayarkan ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.
Pembayaran Pajak Denda Mobil
Setelah melakukan perhitungan denda pajak mobil, maka hal lain yang harus diperhatikan dalam proses pembayaran. Untuk melakukan pembayaran, maka Anda bisa memilih secara online maupun offline.
1. Menggunakan Situs Samsat Online
Situs samsat online ini di setiap provinsi berbeda-beda. Jadi, bisa simak penjelasan sebagai berikut :
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id
- Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
- Jawa Tengah: https://e-samsat.id/jawa-tengah/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
- Yogyakarta: https://e-samsat.id/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
- Sulawesi Tengah: https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Sedangkan, untuk alur pembayaran pajak secara online di dalam situs yang sudah disebutkan diatas ini memang tidak sama. Akan tetapi, secara umum tidak jauh berbeda.
Maka dari itu, Anda bisa langsung mengisi setiap kolom yang ada berdasarkan dengan data kendaraan. Selanjutnya bisa mengikuti beberapa langkah atau tahapan selanjutnya.
2. Mendatangi Kantor Samsat Terdekat
Tidak hanya bisa dilakukan secara online saja, akan tetapi juga bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Sebelum ke kantor Samsat, maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut :
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi STNK.
- Bukti pembayaran PKB yang terakhir.
- Fotokopi lembar pertama BPKP.
Setelah semua dokumen tersebut sudah lengkap, maka Anda diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan dan langsung antri dan langsung melakukan pelunasan denda pajak mobil telat 1 bulan – 1 tahun. Jadi, untuk para pemilik kendaraan sebaiknya jangan sampai lupa ketika harus melakukan pembayaran pajak karena dendanya yang harus dibayarkan juga lumayan mahal.
Semakin menunggak, tentunya semakin besar juga biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan. Tidak hanya itu saja, untuk kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun maka akan dianggap bodong.
Manfaat Melakukan Pembayaran Pajak
Sebagai wajib pajak, maka pemilik mobil juga akan mendapatkan manfaat di saat melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Sebagai berikut manfaat melakukan pembayaran pajak :
1. Tidak Perlu Khawatir Berkendara di Jalan Raya
Apabila menunggak pajak kendaraan, maka akan terasa tidak tenang untuk berkendara di jalan raya. Tentu saja, untuk alasannya adalah resiko terkena tilang ini lebih tinggi. Apabila terkena razia, maka Anda bisa dikenakan denda tertentu. Untuk pengecekan denda bisa dilakukan dengan cara membuka aplikasi E-Tilang.
2. Tidak Merugi Karena Terlambat Membayar Pajak
Ketika melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu, maka biaya yang dikeluarkan ini sudah sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi, ketika terlambat membayar maka akan dikenakan denda tertentu.
Denda ini berada di luar budget yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Sayang banget, ketika Anda harus mengeluarkan uang karena kelalaian di dalam melakukan pembayaran pajak.Belum lagi, ketika kendaraan yang Anda gunakan ini tertangkap oleh razia polisi. Tentu saja dengan hal tersebut bisa membuat Anda merugi sebanyak dua kali.
3. Disiapkan Jauh-Jauh Hari
Sebenarnya, biaya untuk melakukan perpanjang kendaraan ini tidak terlalu mahal. Anda tidak mungkin, ketika tidak sanggup melakukan pembayaran pajak mobil. Akan tetapi, berbeda cerita di saat keadaan sedang kepepet atau baru sadar sesudah melakukan pengecekan pajak kendaraan yang sudah hampir di hari H dan berada di keadaan bokek atau tidak punya uang.
Nominal kecil pun juga terasa akan berat di saat kondisi tersebut. Jadi, dengan rajin untuk Anda melakukan pengecekan secara berkala. Bahkan, untuk masalah perpanjang ini kewajiban bagi para pemilik kendaraan.
Mungkin, ada beberapa orang yang beranggapan bahwa untuk masalah pajak kendaraan ini sangat ribet. Maka dari itu, untuk langkah yang bisa diambil agar tetap bisa menggunakan kendaraan dan tidak membayar pajak bisa memilih dengan cara sewa mobil.
Pada era yang terus berkembang seperti sekarang, ada banyak sekali sewa mobil bermunculan dan bisa dipilih bebas oleh para kalangan masyarakat. Namun, ada satu tempat sewa mobil yang bisa dipilih yaitu Sewamobilbulanan.com.
Mungkin, untuk beberapa orang sudah tidak asing lagi dengan tempat sewa mobil satu ini. Banyak juga yang sudah menggunakan berbagai tipe unit dari Sewamobilbulanan.com dan merasa puas dengan pelayananya.
Semua unit yang dimiliki oleh Sewamobilbulanan.com ini juga sudah diberlakukan service rutin atau berkala. Sehingga, untuk semua para konsumen akan merasa lebih nyaman dan aman di saat melakukan perjalanan jauh menggunakan Sewamobilbulanan.com.
Sekian penjelasan mengenai perihal pajak dan denda kendaraan, khususnya mobil. Semoga bisa memberikan banyak manfaat.
Leave a Reply